Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman mendaftar menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara ke KPUD Sumut, Jumat 16 November 2012.
Uniknya, jika pasangan lain mendaftar menggunakan jumlah kursi yang dimiliki partai politik pendukungnya di DPRD Sumut, pasangan Gus Irawan-Soekirman mendaftar dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah yang dimiliki parpol pendukungnya di Pemilu DPRD Sumut 2009.
Berdasarkan ketentuan KPU, partai politik yang dapat mengajukan calon gubernur-calon wakil gubernur harus memiliki minimal 15 kursi di DPRD Sumut atau 785.187 suara sah hasil Pemilu DPRD Sumut 2009.
Meski Gus Irawan-Soekirman mendaftar dengan dukungan 23 parpol, namun saat verifikasi berkas pendaftaran di kantor KPUD Sumut, enam partai di antaranya dinyatakan tidak sah karena memiliki dualisme kepengurusan.
Namun demikian, KPUD Sumut menyatakan tidak lolosnya enam partai pendukung Gus Irawan-Soekirman itu tidak berpengaruh apapun, karena jumlah suara sah dari 17 parpol sisanya sudah melebihi batas minimal syarat pendaftaran.
“Jumlah minimal dukungan dari jalur suara minimal 785.187. Saat kami hitung ulang dengan mengurangi enam partai yang punya dualisme kepengurusan, pasangan ini punya dukungan sebanyak 1.115.325 suara sah. Artinya, mereka resmi menjadi cagub Sumut,” kata Turunan Gulo dari KPU Sumut.
Posting Komentar