Senin, 7 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Seorang Dari Dua Begal Sadis Ditembak Polisi

Seorang Dari Dua Begal Sadis Ditembak Polisi

Posted by Lintas Patroli on Sabtu, 27 Juni 2015


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo serta panit II, Ipda S Sebayang sedang menunjukkan peralatan yang digunakan kedua tersangka begal.

MEDAN  – infopatroli.com

Seorang dari dua tersangka begal yang acapkali meresahkan masyarakat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas ketika dilakukan penangkapan, Kamis (25/06-2015).      

Tersangka begal yang dilumpuhkan bagian kaki kanannya tersebut yakni, Julhendra (38). Sedangkan temannya, Suprianto (35). Kedua tersangka merupakan warga Jalan Medan-Binjai, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo serta panit II, Ipda S Sebayang mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Boby pada 16 Juni 2015 lalu. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Suprianto.

Dalam pemeriksaan, tersangka Suprianto mengaku bahwa dirinya bermain begal bersama temannya Julhendra. Dalam melakukan aksi, kedua tersangka terkenal sadis dan kerap beraksi di Jalan Medan-Binjai. Tersangka tak segan-segan membacok atau membunuh korbannya bila melawan dan perbuatan tersebut telah mereka lakukan sebanyak lima kali.

Pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka, Julhendra karena akan membacok petugas dengan klewang. Beberapa kali ia menebaskan senjata tajam itu kepada petugas, namun dapat dihindari. Tak ingin mati konyol, petugas pun langsung menembak kaki kanannya, ujar Harry.

Tersangka diamankan bersama barang bukti satu bilah klewang, sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 2040 ADQ dan Honda Beat Nopol BK 2678 SAB yang merupakan hasil rampokan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Harry. (Budi)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger