Jum'at, 4 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Penipuan Kapustu Desa Cimahi Bangun Purba Dilaporakan ke Bupati Deli Serdang

Penipuan Kapustu Desa Cimahi Bangun Purba Dilaporakan ke Bupati Deli Serdang

Posted by Lintas Patroli on Minggu, 25 November 2012



Drs. H. Amri Tambunan (Bupati Deli Serdang)
Infopatroli.com – Lubuk Pakam : Pegawai dinas kesehatan yang bertugas sebagai kepala pustu Puskesmas Desa cimahi kecamatan Bangun Purba Deli Serdang yang berinisial Jul Br S, dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang Drs AmriTambunan , diterima langsung  oleh staf tata usaha Pemda Deli Serdang pada tanggal 21 Nopember 2012 yang isinya hal pengaduan sesuai dengan pengaduan korban kepada kepolisian Sektor Bangun Purba pada 10 nop 2010 tahun  lalu, dg Laporan Polisi :LP26/XI/SU/Res.DS/Sek.Bpurba/2010.telah melaporkan terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jul Br S , selaku petugas Puskemas Pembantu Desa Cimahi  Kec Bangun Purba Deli Serdang. Sejak tanggal 4 juni  2012 tersangka kasus penipuan dititipkan kepada rutan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam oleh jaksa penuntut umum Andri Darma SH,. Kasus tersebut berawal dari Juliati Br Sembiring datang kerumah korban   di Desa Pergeroan Kec Bangun Purba  kab Deli Serdang  Sumatera Utara, hendak mengisi bensin di kedai milik korban Kasma, dalam pembicaraan korban mengatakan bahwa adiknya Tuminah tidak lulus PNS, berkenaan itu juga Juliati Br Sembiring yang bertugas di Pustu Desa Cimahi mengatakan ada penyisipan PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang. Dan menjanjikan kepada korban sanggup memasukkan adik korban masuk PNS asal menyerahkan uang Rp 70.000.000,- untuk bulan april 2010 dan bisa dibayar dua kali angsuran sebesar Rp 35.000.000,- dan sisanya dibayar setelah adiknya lulus diterima menjadi PNS. 
 
 
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Korban merasa yakin kepada tersangka Jul B S karena ada meunjukkan beberapa nama yang lulus PNS yang dimasukkan sebagai PNS melalui jalur dia imbuhnya, karena sebagai kepala Puskemas Pembantu korban merasa yakin  adiknya bisa masuk PNS melalui penyisipan bulan April 2010. Melihat kedudukan Juliati Bs Sembiring sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat berakibat patal pada jabatannya  sebagai kapustu ( Kepala Puskesmas Pembantu) red. Dapat mencemarkan Dinas Kesehatan dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya tunggu punya tunggu bila korban menanyakan bagaimana \hasil kelanjutan pengurusan penyisipan adiknya menjadi PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang, tersangka hanya menjanjikan dan mengatakan sedang dalam pengurusan tingkat pimpinannya. Dari usulan laporan /pengaduan tersangka kepada Bupati Deli Serdang  korban memohon kiranya Bapak Bupati Deli Serdang  menjatuhkan Sanksi kepada Juliati Br Sembiring  sebagai pertanggung jawabannya dengan kata lain Pemecatan sebagai Pegawai Negeri, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri pasal 4. 

Copy Laporan Pengaduan
Jika dilihat dari  pasal 7 ayat 4e Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS yang cocok diberlakukan untuk setiap PNS yang melakukan penyelewengan apalagi mencemarkan kedinasan dan pemerintah daerah, ya pemecatan yang cocok untuk tersangka  bila kepala dinas kesehatan yang bersangkutan tidak mengaprisiasi pengaduan ini perlu dipertanyakan imbuh Herman Darwin ,SH selaku pengacara senior di Medan. Setelah diterimanya  laporan tersebut dari pihak Keploisian Sektor Bangun purba maka oleh jaka Penuntut umum perkara tersebut dilimpahkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 768/Pid.B/2012/PN.LP, dengan hakim ketua H.B.J.Nasution,SH,MH.  

Surat Pengaduan Korban
Dalam persidangan  pada tanggal 8 Oktober 2012 diputuskan perakara tersebut tersangka Juliati Sembiring  dengan pidana penjara  1 (Satu) tahun. Sebelumnya jakasa penuntu umum mengajukan  tuntutannya agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam ) bulan.(infopatroli.ir)

Copy Kwitansi Titipin Uang




SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger