Infopatroli.com – Lubuk Pakam : Pegawai dinas kesehatan yang bertugas sebagai kepala pustu Puskesmas Desa cimahi kecamatan Bangun Purba Deli Serdang yang berinisial Jul Br S, dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang Drs AmriTambunan , diterima langsung oleh staf tata usaha Pemda Deli Serdang pada tanggal 21 Nopember 2012 yang isinya hal pengaduan sesuai dengan pengaduan korban kepada kepolisian Sektor Bangun Purba pada 10 nop 2010 tahun lalu, dg Laporan Polisi :LP26/XI/SU/Res.DS/Sek.Bpurba/2010.telah melaporkan terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jul Br S , selaku petugas Puskemas Pembantu Desa Cimahi Kec Bangun Purba Deli Serdang. Sejak tanggal 4 juni 2012 tersangka kasus penipuan dititipkan kepada rutan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam oleh jaksa penuntut umum Andri Darma SH,. Kasus tersebut berawal dari Juliati Br Sembiring datang kerumah korban di Desa Pergeroan Kec Bangun Purba kab Deli Serdang Sumatera Utara, hendak mengisi bensin di kedai milik korban Kasma, dalam pembicaraan korban mengatakan bahwa adiknya Tuminah tidak lulus PNS, berkenaan itu juga Juliati Br Sembiring yang bertugas di Pustu Desa Cimahi mengatakan ada penyisipan PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang. Dan menjanjikan kepada korban sanggup memasukkan adik korban masuk PNS asal menyerahkan uang Rp 70.000.000,- untuk bulan april 2010 dan bisa dibayar dua kali angsuran sebesar Rp 35.000.000,- dan sisanya dibayar setelah adiknya lulus diterima menjadi PNS.
![]() |
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam |
Korban merasa yakin kepada tersangka Jul B S karena ada meunjukkan beberapa nama yang lulus PNS yang dimasukkan sebagai PNS melalui jalur dia imbuhnya, karena sebagai kepala Puskemas Pembantu korban merasa yakin adiknya bisa masuk PNS melalui penyisipan bulan April 2010. Melihat kedudukan Juliati Bs Sembiring sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat berakibat patal pada jabatannya sebagai kapustu ( Kepala Puskesmas Pembantu) red. Dapat mencemarkan Dinas Kesehatan dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya tunggu punya tunggu bila korban menanyakan bagaimana \hasil kelanjutan pengurusan penyisipan adiknya menjadi PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang, tersangka hanya menjanjikan dan mengatakan sedang dalam pengurusan tingkat pimpinannya. Dari usulan laporan /pengaduan tersangka kepada Bupati Deli Serdang korban memohon kiranya Bapak Bupati Deli Serdang menjatuhkan Sanksi kepada Juliati Br Sembiring sebagai pertanggung jawabannya dengan kata lain Pemecatan sebagai Pegawai Negeri, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri pasal 4.
![]() |
Copy Laporan Pengaduan |
Jika dilihat dari pasal 7 ayat 4e Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS yang cocok diberlakukan untuk setiap PNS yang melakukan penyelewengan apalagi mencemarkan kedinasan dan pemerintah daerah, ya pemecatan yang cocok untuk tersangka bila kepala dinas kesehatan yang bersangkutan tidak mengaprisiasi pengaduan ini perlu dipertanyakan imbuh Herman Darwin ,SH selaku pengacara senior di Medan. Setelah diterimanya laporan tersebut dari pihak Keploisian Sektor Bangun purba maka oleh jaka Penuntut umum perkara tersebut dilimpahkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 768/Pid.B/2012/PN.LP, dengan hakim ketua H.B.J.Nasution,SH,MH.
![]() |
Surat Pengaduan Korban |
Dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2012 diputuskan perakara tersebut tersangka Juliati Sembiring dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun. Sebelumnya jakasa penuntu umum mengajukan tuntutannya agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam ) bulan.(infopatroli.ir)
![]() |
Copy Kwitansi Titipin Uang |
Posting Komentar