Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 5,5 persen.
Untuk simpanan dalam bentuk valas bunga yang dijamin 1 persen, dan bunga di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 8 persen. Tingkat suku bunga penjaminan simpanan itu berlaku periode 15 Juni 2012 hingga 14 September 2012.
Pejabat pengganti sementara Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Mirza Mochtar menjelaskan keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan itu didasari pertimbangan kondisi perekonomian dan perbankan yaitu pertama, kinerja perekonomian ekonomi domestik yang stabil dari tingkat inflasi month to month yang rendah sebesar 0,07 persen pada Mei 2012.
Kedua, kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik yang ditunjukkan masih rendahnya yield instrumen investasi jangka menengah dan panjang maupun pasar uang antar bank (PUAB).
Ketiga, kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar dan tren biaya dana yang menurun. Hal ini terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan pada April 2012 sebesar 4,33 persen dibanding Maret 2012 sebesar 4,44 persen.
Mirza menjelaskan sesuai ketentuan LPS, bila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku,” ujarnya.
Posting Komentar