Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dikritik karena menunjuk Patrialis Akbar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya Senin besok, SK Penunjukkan Patrialis akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil selamatkan MK. Koalisi tersebut beranggotakan ICW, YLBHI, LBH Jakarta, dan beberapa LSM antikorupsi lainnya.
"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Langkah awal besok kita akan melakukan gugatan terhadap SK presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Bahrain mengatakan, gugatan untuk meminta pembatalan SK oleh PTUN tersebut diajukan karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan Patrialis.
"Biar kita tahu juga alasan presiden mengangkat Patrialis tanpa melalui undang-undang," ujar Bahrain.
Selain pengajuan gugatan ke PTUN koalisi juga tengah mempersiapkan untuk mengajukan tafsir pasal 19 undang-undang MK terkait pemilihan hakim baru. Menurutnya pasal 19 itu harus dimaknai secara utuh.
"Selama ini masing-masing, baik presiden maupun DPR, mempunyai penafsiran yang berbeda tentang pasal 19," ujarnya.
Posting Komentar