Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dan pendahuluan perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif 9 April lalu dengan pemohon 12 parpol nasional dan 2 parpol lokal di Aceh serta calon perseorangan DPD.
Selaku termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap beradu bukti dengan para pemohon yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait keputusan KPU mengenai hasil pileg yang lalu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap mempertahankan hasil rekap suara yang telah diselesaikan pihaknya pada Jumat (9/5) lalu.
"Kami akan siapkan jawaban atas gugatan yang diajukan pemohon," ucap Husni usai sidang pemeriksaan pendahuluan MK, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Husni menegaskan, walaupun MK memberi kesempatan baru pemohon untuk memperbaiki permohonannya pihaknya sudah mempersiapkan jawaban dalam beberapa hari ini.
Husni menjelaskan, ada dua hal yang disiapkan KPU, yakni keterangan menyangkut materi perkara dan alat bukti pendukung.
"Alat bukti, bisa berupa dokumen yang berhubungan dengan penghitungan dan rekap suara. Ada formulir C1, dan ada formulir B1 di tingkat kelurahan," jelas Husni. (Aan/Mdk)
Posting Komentar