Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru sedang menunjukan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka M. Syaipuddin alias Ipon. |
MEDAN -infopatroli.com
Personil unit Reskrim Polsek Helvetia yang dipimpin AKP Hendrik Temaluru menangkap seorang terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Marelan Pasar IV Kelurahan Rengas Pulau X Kecamatan Medan Marelan .
Dalam penangkapan tersangka Muhammad Syaipuddin alias Ipon (29) polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 91,23 gram dan satu unit handphone miliknya.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru kepada wartawan, Jumat (5/6-2015) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masayarakat .
“Tersangka ini ditangkap pada tanggal 30 Mei kemarin sedang duduk-duduk dirumah abangnya,” ujarnya.
Menurutnya, barang narkotika sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial Zul (35) warga Aceh. Tersangka mengambil barang tersebut dari Zul dan bermaksud untuk diberikan kepada seseorang di Medan.
Namun karena sabu itu tidak kunjung diambil tersangka akhirnya ditangkap
Ditambahakanya, tersangka Muhammad Syaipuddin alias Ipon berperan sebagai orang yang menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli atas perintah dari Zul (DPO) . (Budi)
Posting Komentar