Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo didampingi Panit Reskrim memaparkan hasil tangkapan ke-4 tersangka pelaku pembunuhan seorang anggota Satpam. |
MEDAN – infopatroli.com
Adapun ke-4 tersangka yang diatangkap tersebut masing-masing, Indra Sembiring (33) warga Jalan Desa Batumamak, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Krenius Sihotang (41) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Golf Medan. Matehsa Sembiring (35) warga Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo dan Riki Ginting (30) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Medan Area Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo kepada wartawan, Rabu (3/6) menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 27 Mei 2015 lalu. Ketika itu korban sedang bekerja sebagai sekuriti di Perumahan Komplek Pati Indah di Jalan Patimura Medan.
Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan karena JM Tarigan mengaku kehilangan sepeda motor. Untuk mencarinya, JM Tarigan mendatangi dukun melakukan terawangan bukan melapor ke pihak kepolisian.
Hanya berbekal ilmu mata bathin (terawangan) sang dukun, JM Tarigan pun memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor miliknya adalah salah seorang securiti. Selanjutnya, JM ditemani keenam rekannya langsung mencari keberadaan salah seorang securiti yang disebut sang dukun adalah pelakunya. Selanjutnya korban diculik tujuh orang pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BK 60 V.
"Saat itu korban diculik dan dibawa ke kawasan pekuburan di Jalan Jamin Ginting. Korban dipukuli dan disiksa hingga kritis dan kemudian para pelaku kabur ," ujar Ahdi yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.
Beberapa saat kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi kritis dan kemudian membawanya ke RS Sarah Medan untuk mendapat perawatan. Namun belum lagi mendapat perawatan korban akhirnya tewas.
"Setelah kejadian itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan beberapa keterangan saksi akhirnya ke-4 pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan tiga orang lagi berinisial MT, RT dan CC masih kita kejar," ujar Adhi.
Ditambahkannya, ke-4 tersangka ditangkap didaerah Tanah Karo. Sementara ke-4 pelaku kita jerat dengan Pasal 170 (2) Jo 351 (3) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Budi)
Posting Komentar