Minggu, 6 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Rekonstruksi Pembunuhan Digelar, Adu Mulut Nyawa Yarman Melayang

Rekonstruksi Pembunuhan Digelar, Adu Mulut Nyawa Yarman Melayang

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 25 Juni 2015



Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK, Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, JPU, Penasehat hukum tersangka serta keluarga korban menyaksikan rekonstrusi pembunuhan Alm. Yarman Laowo.


DELITUA – infopatroli.com

Adu mulut merupakan petaka bagi korban pembunuhan, Yarman Laowo (42), hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar tim penyidik Polsek Delitua untuk melengkapi berkas perkara karyawan Pabrik Sentosa plastik yang terdapat di Jalan B Zein Hamid, Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian Medan Johor, yang dilakukan rekan kerjanya sendiri, Koko Handoko (21) warga Jalan Swadaya Kelurahan Harjo sari Medan Ampalas.

Rekonstruksi yang digelar lebih dari 11 adegan bertempat di halaman Mapolsek Delitua, Kamis (25/06/2015) siang tersebut, turut disaksikan Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK, JPU, penasehat hukum tersangka serta keluarga korban.

Dalam adegan demi adegan, terungkap kalau pembunuhan tersebut terjadi berawal ketika korban dan tersangka sedang berpapasan didalam pabrik, pada hari Selasa (19/05/2015) sekira jam 02.00 wib. Dimana pada saat itu, korban Yarman Laowo sedang naik ke lantai 2 pabrik tersebut , sambil membawa segelas air minum.

Saat berpapasan, keduanya pun terlibat adu mulut. Kesal melihat ucapan korban, lantas tersangka Koko Handoko langsung memukul cangkir yang dipegang korban, sehingga cangkir tersebut pecah. Lalu, korban Yarman berupaya memukul tersangka dengan tanganya. Namun, tersangka Koko berhasil menghindar.

Melihat pertikaian antara keduanya, lantas saksi Septian Gea langsung melerai dengan cara menarik dan memegangi tersangka Koko. Ketika tersangka dipegangi oleh saksi, korban Yarman langsung memukul ke arah wajah tersangka Koko dengan menggunakan pecahan cangkir yang ada ditanganya sehingga wajah dan leher tersangka Koko mengalami luka gores.

Melihat dirinya terus dipukuli oleh korban, Koko berupaya memberontak untuk melepaskan pegangan saksi Septian Zebua. Begitu terlepas dari pegangan Septian, Koko langsung memukuli kepala korban Yarman, secara berulang kali.

Mengetahui ada kericuhan didalam pabrik, beberapa karyawan lain langsung datang melerai, dan selanjutnya mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai. Namun apes dialami korban Yarman Laowo. Pada esoknya, Rabu (20/06/2015) ketika ia kembali masuk kerja. Didalam pabrik, Yarman mengalami muntah-muntah. Oleh pihak perusahaan kemudian menyarankan Yarman agar pulang kerumah untuk istirahat.

Tetapi begitu sampai dirumah, kondisi kesehatan Yarman kian memburuk. Oleh istri Yarman, Mawati Zega (40), korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Sekira jam 05.00 wib, Yarman akhirnya meninggal dunia akibat mengalami pendarahan otak akibat terkena benturan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara", kata Kapolsek Delitua AKP Daniel.Marunduri,SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu,SH,MH disela-sela pelaksanaan rekonstruksi tersebut. (Budi)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger