Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , » Minta Paksa Motor, Debt Collector Bisa Dikenai Pasal Perampasan

Minta Paksa Motor, Debt Collector Bisa Dikenai Pasal Perampasan

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 13 Agustus 2015


SEMARANG, infopatroli.com - Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menjelaskan, meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan,” ucapnya seusai razia debt collector, Selasa (11/8).

Dili menambahkan, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, terhadap delapan orang debt collector yang diamankan dalam razia tersebut, aparat melakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diharapkan tidak untuk melakukan penyitaan paksa kembali.

“Setelah didata dan dilakukan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek.

Seperti diketahui sebelumnya, Aparat Polsek Gayamsari menggelar operasi debt collector yang biasa mangkal di wilayah Semarang Timur dan Gayamsari. Dalam operasi tersebut, diamankan sedikitnya delapan orang debt collector yang biasa mangkal di Jalan Citarum dan Jalan Kartini.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger