KPK Menggelar Operasi Tangkap Tangan Rp2,5 miliar PT Brantas Abipraya.
Pak Dandung Bertanya Kira-Kira Berapa Gitu?
Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang
Jakarta Info Patroli - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.
Salah satu tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi adalah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tempat tersebut digeledah lantaran diduga masih ada keterkaitan dengan kasus yang telah menjerat dua pejabat PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dan Sudi Wantoko.
"Iya karena ada kejadian terkait kasus," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Mei 2016.
Yuyuk tidak menjelaskan lebih detail mengenai adegan-adegan dalam rekonstruksi di sana. Dia hanya membenarkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, juga turut dilibatkan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
"Detail adegan rekon tidak bisa dinfokan," imbuh Yuyuk.
Secara terpisah, pengacara dua orang pejabat Brantas, Hendra Heriansyah, membenarkan mengenai rekonstruksi di Kantor Kejati.
Menurut dia, rekonstruksi di Kejati adalah terkait pertemuan antara Sudung dan Tomo dengan pihak yang diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini.
Marudut disebut pernah melakukan pertemuan dengan Sudung di ruang kerjanya. Menurut Hendra, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya pada pertemuan itu.
"Saat pertemuan itu diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau,"imbuh pengacara ketika dikonfirmasi.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Marudut dengan Dandung yang menceritakan bahwa dia sedang terkait kasus yang tengah diselidiki Kejati. Pada pertemuan itu, Marudut mengaku bisa berkoordinasi dengan Kejati DKI.
"Berdasarkan laporan yang akan diambil dari kejaksaan, terus surat panggilan, tujuannya adalah Pak Marudut bisa berkoordinasi dengan kejaksaan kira-kira bagaimana ini. Marudut setelah melihat , gampang ini teman-teman kita semua'," imbuh nya.
Usai pertemuan itu, Marudut menemui Sudung lalu menceritakan perihal surat panggilan terhadap pejabat PT Brantas. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.
Sudung lantas mengenalkan Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun, menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dalam pertemuan itu membahas mengenai uang pengamanan. Hendra hanya menyebut bahwa setelah itu PT Brantas menyiapkan uang Rp2,5 miliar. Menurut dia, uang yang disebut sebagai operasional itu diminta disiapkan Dandung oleh Marudut.
"Yang bisa saya komentari masalah uang, Pak Marudut menyampaikan kepada Pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu. Disebutlah angka 2,5. Kemudian Pak Dandung laporkan ke Pak Sudi," ucap dia.
Kasus dugaan suap ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, terungkap bahwa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengenal Marudut Pakpahan yang tak lain adalah perantara suap yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno.
Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.
Widyo melanjutkan, Sudung mengenal Marudut dalam hubungan kemanusiaan atau hubungan pertemanan. "Kenal wajar dalam hubungan kemanusiaan dalam hubungan pertemanan," ucap Widyo.
Pada Kamis (31/3), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Pada operasi tersebut, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno yang diduga akan memberikan melalui Marudut Pakpahan.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut, sebagai tersangka.
Posting Komentar