Senin, 7 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , » Ruhut Sitompul Mengatakan, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Ruhut Sitompul Mengatakan, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Posted by Lintas Patroli on Minggu, 15 Mei 2016

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti Memasuki masa Pensiun 
Ruhut Sitompul ... Perpanjangan Jabatan Kapolri Tidak Memiliki Dasar Hukum.


Tak Ada Dasar Hukum Perpanjang Masa Jabatan Kapolri
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti Memasuki Masa Pensiun Akhir Juli (Photo, Viva)

Jakarta Info Patroli - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mengatakan, perpanjangan jabatan Kapolri tidak memiliki dasar hukum. Wacana itu muncul saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli mendatang dan kini menjadi perdebatan.


"Jadi prosesnya begini, memasuki masa pensiun tidak ada aturan yang mengatakan Kapolri bisa diperpanjang," kata Ruhut saat dihubungi, Senin, 16 Mei 2016.
Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak menutup kemungkinan yang lain. Misalnya saja Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai perpanjangan tersebut.
"Kecuali bapak Presiden, karena itu hak prerogratif bapak Presiden. Beliau mengeluarkan aturannya, Perppu. Tapi kalau tidak, tidak bisa," ujarnya menambahkan.
"Tolong kita semua menghormati hak bapak Presiden (memilih nama). Masih sangat cukup waktu yang ada."
Di waktu yang berbeda Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan, tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Hal itu menanggapi adanya informasi wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara undang-undang, tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau Presiden mau perpanjang masa jabatan itu, maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," ujar Wihadi politikus Gerindra saat dihubungi, di Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
"Itu kan ada undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif seperti menentukan menteri," sebut dia.
Presiden, menurutnya, bisa mengajukan calon Kapolri dengan mekanisme yang sudah ada.
"Ruhut dan Wihadi anggota DPR RI menilai, masih ada waktu bagi Jokowi untuk menjalani proses seperti biasanya. Menurutnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bisa segera melakukan pemilihan, nama-nama itu kemudian bisa dikirim ke Jokowi, dan Jokowi bisa mengirim satu nama ke DPR untuk menjalani fit and proper test."

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger