Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , , » Andrianto : Korban Rugi Dua puluh Juta Rupiah Tersangka : Megawati Tidak Ditahan, BAP Kepolisian Dipaksakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),

Andrianto : Korban Rugi Dua puluh Juta Rupiah Tersangka : Megawati Tidak Ditahan, BAP Kepolisian Dipaksakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),

Posted by Lintas Patroli on Rabu, 21 Januari 2015






Info Patroli  Deli Serdang. Pada proses  tentang kejadian tindak pidana pencurian di kediaman Andrianto Ginting , sehingga mengalami kerugian materil & uang yang diperkirakannya sebesar  RP 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) yang dituangkan  dalam pelaporannya ke SPK Polsek Tanjung Morawa dengan No: STPL/393/XI/2013 pada hari minggu tanggal 17 Nop 2013 yang lalu, diterima langgsung Kepala SPK, Aiptu H Raholik.
Andrianto Ginting  merasa keberatan atas penyidikan  yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort  Deli Serdang dimana proses BAP yang dibuat Manalu saat itu di Polsek Tanjung Morawadalam kasus pencurian pemberatan pembongkaran rumah untuk penadah yang dilakukan oleh Megawati diarahkan untuk dapat di PERMA kan.
Dimana Kejaksaan Negeri  Lubuk Pakam melimpahkan kepada  Rumondang Manurung,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Ndilalahnya lagi Infopatroli konfirmasi ke Polsek Tanjung Morawa berkas Megawati dipaksa untuk di PERMA kan ,agar tersangka diproses di BAP kepolisian menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), telah berulang kali  berkas dikembalikan pihak Kejari Lubuk Pakam.
Dalam kasus ini Andrianto merasa ada persekongkolan dan Exploitasi Hukum yang dilakukan oleh penegak hukum demi kepentingan pribadi penegak hukum .Ujar Andrianto.
Pelaku pencurian yang di DPO Daftar Pencarian Orang Polsek tanjung Morawa Umar dan Pomo  telah tertangkap pada kasus yang lain dan dalam proses Kejari Lubuk Pakam.
Pelaku dan penadah saling kenal pada area yang sama tak berjauhan tempat tinggalnya
Andrianto merasa akan mendapat setitik harapan keadilan dan kebenaran dalam persidangan tanggal 16/12/24. Karena sudah satu tahun lebih tidak adanya keadilan dan kebenaran yang dirasakan oleh korban.
Tetapi yang diapat pada persidangan Pengadilan negeri Lubuk Pakam .merasakan adanya persekongkolan yang tengah bermain.
Exploitasi hukum dan persekongkolan dalam kasus pencurian pemberatan pembongkaran rumah untuk penadah yang dilakukan oleh Megawati diarahkan untuk  di PERMA No.2 Tahun 2012. Dan pelaku Megawati secara jelas dan terbukti melanggar dan melawan hukum masih bebas berkeliaran.
Masyarakat sekitar tersangka merasa resah dengan proses hukum Megawati ini masih bebas berkeliaran, ,mungkin saja pelaku tidak ditahan karena Penadah punya uang , deking di Kepolisian dan kejaksaan imbuh masyarakat tadi yang tidak mau namanya disebut.mengakhiri percakapannya dengan InfoParoli.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger