Oegroseno : Kecewa Atas Politisasi Institusi Polri Bambang Widjojanto : KPK Bekerja Sama Dengan Lembaga Hukum Lain. Info Patroli Jakarta - Presiden Joko Widodo Jum’at (16/1) mengeluarkan dua keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (pol) Sutarman sebagai Kapolri dan Penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagi Pelaksana Tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
KomjenPol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dati Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaaan hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan,
Alasan Penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan, ujar Menko Polhukam, untuk menghormati proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menghormati Keputusan Prsiden Joko Widodo untuk menunjuk Komisaris Jendral (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dan memberhentikan Jendral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
KPK apa yang sudah diputuskan Presiden tetap menghormati dan tidak dalam kapasitas untuk mengomentari Keputusan yang sudah diambil Prsiden sehubungan dengan pengangkatan penundaan Calon Kapolri Komjen (Pool) Budi Gunawan, Ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
KPK dalam kapasitas sebagai penegak hokum akan memberikan kosentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya. Ujar Widjoyanto Wakil Ketua KPK menambahkan. Dalam mengusut kasus Budi Gunawan ,KPK menurut Bambang Widjojanto akan tetap bekerja sama dengan lembaga hukum lain.
Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya dibidang pemberantasan Korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hokum yang melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan termasuk kepolisian , kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.” Ujar Bambang Widjoyanto. Sebelumnya Bambang Widjoyanto mengatakan KPK akan segera memeriksa kasus Budi Gunawan mulai pekan depan. Kita sedang menyusun jadwal penyidikan mudah-mudahan minggu depan jadwal sudah ada, dan sudah ada potensial witness nya yang akan dipanggil, ujar Bambang Widjoyanto kamis (15/1).
Dalam perkara ini ,KPK sudaj mencegah empat orang pergi keluar negeri, antara lain Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama (Putra BG),Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu,asisten Budi Gunawan anggota Polri Iie ,sejak 14 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad Jjuga menyatakan kasus tersebut diupayakan agar dapat selesesai sebelum masa jabataan pimpinan KPK Jilid III selesai sebelum Desember 2015.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hingga proses hukumnya tuntas. "Disampaikan bahwa ini memberhentikan dengan hormat (Sutarman), surat DPR sudah dilihat, mengangkat Pak Badrodin sebagai pelaksana tugas. Dan kepada Pak Budi Gunawan sementara ini belum dilantik sampai masalahnya clear," kata Menko Polhukam di Komplek Istana Presiden Jakarta, Jumat malam, usai mendampingi Presiden Joko Widodo melangsungkan keterangan pers di Istana Merdeka mengenai pergantian Pimpinan Polri.
Tedjo Edhi mengatakan, sebelum melangsungkan keterangan pers, Presiden dan Wakil Presiden didampingi Menko Polhukam bertemu dengan Jenderal Sutarman, Komjen Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan. "Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan KPK bisa jelaskan bagaimana kelanjutannya (proses hukum)," Ujarnya.
Penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan, kata Menko Polhukam, untuk menghormati proses hukum. Ia juga mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR RI mengenai hal ini. Menko Polhukam juga mengatakan, tidak akan ada permasalahan internal di Polri atas pergantian struktur pimpinan ini dan Jenderal Sutarman serta Komjen Badrodin Haiti akan menjelaskan mengenai hal ini kepada internal Polri pada hari-hari mendatang. Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hingga proses hukumnya tuntas. Usai keterangan pers, Komjen Budi Gunawan kemudian meninggalkan komplek Istana Presiden Jakarta dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri. Presiden Joko Widodo pada Jumat malam menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Presiden Joko Widodo pada Jumat malam menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jenderal Sutarman dan Komjen Badrodin Haiti.
Dikawasan lain mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri. Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri. "Integritas Polri dites. Saya kecewa ada pergantian kapolri, ditambah kabareskrim (dicopot)," kata Oegro dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 17 Januari 2015.
Oegro merasa kasihan dengan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Karena, mantan kabareskrim itu saat ini masih berstatus aktif selama sembilan bulan ke depan. "Biasa jadi kapolri, ruangan ada. Sekarang dipakai oleh Plt. Ini organisasi kesulitan," ujarnya. Meskipun demikian, dia mengaku, pergantian kapolri bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan biasa saja. Namun, dia berharap agar dibangun suatu sistem yang baik yang tidak meninggalkan meninggalkan senioritas dan pengalamaan. "Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, calon kapolri harus bintang tiga.
Calon kapolri bisa diambil dari bintang dua. Kalau harus bintang tiga, nanti orang melakukan apa saja untuk dapat bintang tiga ujarnya. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri Keputusan itu diambil Jokowi karena urung melantik Komjen Pol Budi Gunawan menggantikan Sutarman, terkait proses hukum yang tengah dijalani Budi Gunawan di KPK.( Irul ip-ant) Info Patroli Jakarta - Presiden Joko Widodo Jum’at (16/1) mengeluarkan dua keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (pol) Sutarman sebagai Kapolri dan Penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagi Pelaksana Tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
KomjenPol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dati Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaaan hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan, Alasan Penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan, ujar Menko Polhukam, untuk menghormati proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menghormati Keputusan Prsiden Joko Widodo untuk menunjuk Komisaris Jendral (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dan memberhentikan Jendral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. KPK apa yang sudah diputuskan Presiden tetap menghormati dan tidak dalam kapasitas untuk mengomentari Keputusan yang sudah diambil Prsiden sehubungan dengan pengangkatan penundaan Calon Kapolri Komjen (Pool) Budi Gunawan, Ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
KPK dalam kapasitas sebagai penegak hokum akan memberikan kosentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya. Ujar Widjoyanto Wakil Ketua KPK menambahkan. Dalam mengusut kasus Budi Gunawan ,KPK menurut Bambang Widjojanto akan tetap bekerja sama dengan lembaga hukum lain. Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya dibidang pemberantasan Korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hokum yang melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan termasuk kepolisian , kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.” Ujar Bambang Widjoyanto. Sebelumnya Bambang Widjoyanto mengatakan KPK akan segera memeriksa kasus Budi Gunawan mulai pekan depan. Kita sedang menyusun jadwal penyidikan mudah-mudahan minggu depan jadwal sudah ada, dan sudah ada potensial witness nya yang akan dipanggil, ujar Bambang Widjoyanto kamis (15/1).
Dalam perkara ini ,KPK sudaj mencegah empat orang pergi keluar negeri, antara lain Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama (Putra BG),Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu,asisten Budi Gunawan anggota Polri Iie ,sejak 14 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad Jjuga menyatakan kasus tersebut diupayakan agar dapat selesesai sebelum masa jabataan pimpinan KPK Jilid III selesai sebelum Desember 2015. Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hingga proses hukumnya tuntas. "Disampaikan bahwa ini memberhentikan dengan hormat (Sutarman), surat DPR sudah dilihat, mengangkat Pak Badrodin sebagai pelaksana tugas. Dan kepada Pak Budi Gunawan sementara ini belum dilantik sampai masalahnya clear," kata Menko Polhukam di Komplek Istana Presiden Jakarta, Jumat malam, usai mendampingi Presiden Joko Widodo melangsungkan keterangan pers di Istana Merdeka mengenai pergantian Pimpinan Polri.
Tedjo Edhi mengatakan, sebelum melangsungkan keterangan pers, Presiden dan Wakil Presiden didampingi Menko Polhukam bertemu dengan Jenderal Sutarman, Komjen Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan. "Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan KPK bisa jelaskan bagaimana kelanjutannya (proses hukum)," Ujarnya. Penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan, kata Menko Polhukam, untuk menghormati proses hukum. Ia juga mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR RI mengenai hal ini.
Menko Polhukam juga mengatakan, tidak akan ada permasalahan internal di Polri atas pergantian struktur pimpinan ini dan Jenderal Sutarman serta Komjen Badrodin Haiti akan menjelaskan mengenai hal ini kepada internal Polri pada hari-hari mendatang.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hingga proses hukumnya tuntas. Usai keterangan pers, Komjen Budi Gunawan kemudian meninggalkan komplek Istana Presiden Jakarta dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri.
Presiden Joko Widodo pada Jumat malam menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Presiden Joko Widodo pada Jumat malam menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jenderal Sutarman dan Komjen Badrodin Haiti. Dikawasan lain mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri.
Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengaku kecewa atas politisasi institusi Polri. "Integritas Polri dites. Saya kecewa ada pergantian kapolri, ditambah kabareskrim (dicopot)," kata Oegro dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 17 Januari 2015. Oegro merasa kasihan dengan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Karena, mantan kabareskrim itu saat ini masih berstatus aktif selama sembilan bulan ke depan. "Biasa jadi kapolri, ruangan ada. Sekarang dipakai oleh Plt. Ini organisasi kesulitan," ujarnya. Meskipun demikian, dia mengaku, pergantian kapolri bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan biasa saja. Namun, dia berharap agar dibangun suatu sistem yang baik yang tidak meninggalkan meninggalkan senioritas dan pengalamaan. "Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, calon kapolri harus bintang tiga.
Calon kapolri bisa diambil dari bintang dua. Kalau harus bintang tiga, nanti orang melakukan apa saja untuk dapat bintang tiga ujarnya. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri Keputusan itu diambil Jokowi karena urung melantik Komjen Pol Budi Gunawan menggantikan Sutarman, terkait proses hukum yang tengah dijalani Budi Gunawan di KPK.( Irul ip-ant)
Posting Komentar