Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Polsek Sunggal Ringkus Penjudi dan Tersangka Curanmor

Polsek Sunggal Ringkus Penjudi dan Tersangka Curanmor

Posted by Lintas Patroli on Jumat, 29 Mei 2015


Waka Polsek, AKP Gunawan didampingi Panit II Reskrim Ipda S.Sebayang memaparkan hasil tangkapan di antaranya dua juru tulis togel sekaligus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkarangan Mapolsek Medan Sunggal

MEDAN – infopatroli.com

Petugas Reserse Kriminal Polsek Medan Sunggal dibawah kepemimpinan Iptu Oscar yang diwakili Waka Polsek, AKP Gunawan didampingi Panit II Reskrim Ipda S.Sebayang memaparkan hasil tangkapan di antaranya dua juru tulis togel sekaligus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkarangan Mapolsek Medan Sunggal, Jum’at sore (29/5/2015).

Kedua juru tulis judi togel tersebut yakni, Sugiono (37) warga Jalan Sejahtera Diski, Desa Sei Semayang, Sungggal, Deliserdang dan GS (40) warga Jalan Medan-Binjai Km 10,8 Desa Purwodadi, Sunggal, Deliserdang. Sedangkan kedua tersangka pencurian sepeda motor, Toris Bahul Marisi Simamora (18) dan Repi Hermanto Sinaga (26) keduanya merupakan warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru, Kecamatan Medan Denai.

"Kedua tersangka juru tulis togel, kita ringkus dari dua lokasi terpisah, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kedua pelaku yang menjalankan bisnis haram berupa perjudian. Sementara, untuk pelaku curanmor ini, kita tangkap atas hasil penyelidikan korban atas nama Johannes Triyandi yang merupakan korban kehilangan sepeda motor," jelas AKP Gunawan kepada wartawan.

AKP Gunawan yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut menjelaskan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan senjumlah uang, satu unit handphone yang berisi nomor tebakan angka dan tiga lembar kertas bertuliskan tebakan angka dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 8668 WP yang telah dipalsukan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tenntang perjudian. Sedangkan bagi tersangka pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Gunawan yang juga merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu tersebut. (Budi)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger