Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disinyalir sangat lemah alias 'mandul' dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPMP Sumut, sehingga aktifis LSM Gempar telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang di terima oleh Barief Arief dan Jamwas Kejagung RI, Mahfud Manan dengan Nomor Surat 10239.
Dimana, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Kejatisu sesuai dengan surat LSM No.20/GEMPAR-LP/II.14 tanggal 20 Februari 2014 yang di terima As Pidsus Kejatisu Drs.Moh Rum SH dan As Intel Kejatisu dengan kode surat 1161 Pidsus 21/02 2014, namun hingga saat ini penanganannya masih misterius. Sebab selama satu tahun, pihak kejatisu belum dapat membuat status Kepala LPMP Sumut.
"Kami sangat kecewa terhadap kinerja Kejatisu yang berkesan tutup mata dan 'mandul' dalam menangani kasus di LPMP Sumut. Jangan-jangan pihak Kejatisu main mata 'bawah meja' dengan Ka LPMP," ujar Ketua Bidang Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aset Negara (Gempar), Ferdinand SE kepada Top Citra Indonesia di Medan, Minggu (3/5).
Di tambahkanya, sudah saatnya dugaan korupsi yang dilakukan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk diangkat kepermukaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut agar masyarakat mengetahui kebenarannya. Setidaknya penyidik Kejaksaan memberi penjelasan dibalik proses pemeriksaan yang sudah beberapa kali berlangsung.
Kejaksaan harus secepatnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menentukan status terperiksa yang disebut-sebut kepala LPMP. Bila telah diperiksa, penyidik sudah saatnya memutuskan hasil pemeriksaan dan kemudian status yang diperiksa juga harus ditingkatkan. Apakah si oknum Ka. LPMP sudah bisa dijadikan tersangka dan terdakwa, kalau tidak berarti "kejatisu Mandul" sikap ini yang perlu dipertegas, ujar Ferdinand.
Dijelaskannya, penyidikan diawali bulan Februari 2014 dan berlanjut ke bulan Mei 2015 tapi kita heran hasil penyidikan belum juga menunjukan kearah yang pasti dalam tindakan. Karena itu kita mendesak tim kejaksaan untuk melanjutkan pemeriksaan sekaligus menetapkan Kepala LPMP kearah tindakan pidana korupsi, katanya.
Dalam laporan LSM Gempar tersebut, diduga Kepala LPMP terindikasi dalam praktik Kolusi. Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan modus pembiayaan murk up harga dan praktik lelang yang diatur pada pembangunan gedung LPMP. Sehingga disebut Negara berpotensi mengalami kerugian berkisar sebesar Rp 5 miliar dari 4 item kegiatan pekerjaan proyek pembangunan gedung. Indikasi korupsi tersebut praktiknya mengelola 4 item perkerjaan proyek pembangunan asrama Tahun Anggaran 2012.
Bersama rekanan orang dalam sendiri diduga Kepala LPMP menyetujui kontrak senilai Rp 2.923.040.000. Anggaran itu diperuntukkan buat pembangunan fisik gedung seluas 559 m2,yang di laksanakan oleh,PT.Inti Persada Raya Lestari ,Dengan Modus yang sama ,Tahun anggaran berikutnya 2013 juga dilaksanakan beberapa proyek seperti,Renovasi Gedung Willem Iskandar nilai kontrak sebesar Rp.1.5M, Renovasi Gedung bertingtkat 2 nilai kontraksebesar,1,8M.Pembangunan Asrama B bertingkat dengan nilai kontrak sebesar,2,6M.
Sesuai analisa perhitungan, ditemukan biaya murk up harga, yakni harga 1 meter2 = Rp 5.230.000; Uraian rincian ini diperoleh dari perhitungan (Rp 2.923.040.00 : 559m2). Jika dibandingkan harga standar umum untuk pekerjaan bangunan adalah Rp 2.500.000/m2 x 559 m2 = Rp 1.397.500.000.
Sehingga perkiraan kerugian Negara dalam pembangunan tersebut adalah: sebesar Rp 1.5525.540.000; (Rp 2.923.040.000-Rp1.397.500.000;) Demikian juga kerugian pada pembangunan gedung tahap dua( 2) yakni proyek rehab gedung Wiliam Iskandar seluas 510 m2 dengan biaya kontrak Rp 1.514.000.000;. Proyek rehab gedung kantor bertingkat seluas 556m2, 2 kontrak berbiaya Rp 1.830.760.000.
Proyek pembangunan asrama B bertingkat 2 kontrak seluas 556m2 berbiaya Rp 2.653.000.000; Sementara Kepala LPMP perwakilan Sumut Bambang Winarji saat di hubungi melalui seluler pribadinya, 0813709588xx Minggu (3/5) menolak berkomentar, ketika di hubungi tidak menjawab di sms tidak dibalas alias tidak mau menahu.
(sumber berita topcinews.com) by admin on Mon, 2015-05-04 09:26
Posting Komentar