Merasa dirinya telah dikibuli, Direktur CV Sari Surya, Legiman Pranata mengacam akan melakukan demo besar-besar di depan kantor para penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terhadap Direktur PT Bintang Nauli Pratama (BNP), Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama, Drs Ahmad Daud Batubara.
Dikatakannya, novum baru jelas-jelas ada yakni pabrik telah dijual dan banknya pun coled dengan membuat rekayasa jual-beli melalui notaries dengan tanggal berlaku surut. Disitu jelas telah melakukan KKN karena mereka masih saudara kandung dan mengelabui putusan pengadilan.


Kasus yang dialami Legiman Pranata tersebut berawal saat Direktur PT BNP, Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama PT BNP, Drs Ahmad Daud Batubara mendatangi korban pada Februari 2005 silam. Saat itu, Dody dan Daud meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tradisional yang sedang dibangun Legiman di Sawit Seberang Langkat, Sumatera Utara.
Kedua orang berpengaruh di PT BNP itu meminta Legiman untuk membangun PKS di Desa Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah beberapa kali bertemu, mereka pun mencapai kata sepakat. Legiman membuat penawaran harga sebesar Rp 6.249.062.500 untuk membangun sebuah PKS berkapasitas 5 ton/jam.
Selanjutnya dibuat kontrak kerja No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Setelah kontrak kerja itu ditandatangani, tanpa dinyana Dody dan Daud meminta Legiman untuk kembali membuat penawaran yang lebih murah Rp 3.167.575.000 dengan nomor kontrak kerja yang sama dengan pertama yakni No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005.
Kemudian pihak PT BNP memberi panjar pekerjaan tidak sampai 30 persen dari nilai kontrak. Walaupun demikian, Legiman tetapa mengerjakan PKS tersebut. Setelah pekerjaan selesai 100 persen, Legiman meminta sisa pembayaran hasil pekerjaannya. Namun, pihak PT BNP enggan membayar dan malah mengusir karyawan CV Sari Surya dari lokasi pabrik.
Legiman Pranata Sembilan tahun berjuang untuk mendapatkan keasilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini. Proses hokum yang dijalani selama Sembilan tahun ini, Legiman di nyatakan menang hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010.
Namun, keputusan MA-RI tersebut dikangkangi oleh Direktur dan Komisaris PT Bintang Nauli Pratama (BNP). Walaupun putusan telah berkekuatan hukum tetap, hak-hak Legiman Paranata belum juga dikembalikan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Legiman menggugat ke pengadilan, namun gugatannya N-O. Mengetahui hal itu, pihak BNP melakukan gugatan balik. Legiman pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Meski menjadi pesakitan, majelis hakim PN Medan menilai Legiman yang benar. Sesuai putusan No 143/Pdt.G/2008/PN Medan tertanggal 25 Agustus 2009, menetapkan PT BNP harus membayar sisa pekerjaan dan mengembalikan barang-barang milik Legiman. Pihak PT BNP banding.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Sumut No 35/PDT/2010/PT Mdn tanggal 2 Maret 2010 menguatkan putusan PN Medan. Upaya kasasi dilakukan PT BNP ke Mahkamah Agung. Melalui putusan No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010, MA menguatkan putusan PN Medan. Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan penetapan sita eksekusi No 10/Eks/2013/143/PDT.G/2008/PN Mdn tanggal 25 Juni 2013. Namun, lagi-lagi pihak PT BNP tidak mentaati putusan itu.
Karena putusan pengadilan tidak diindahkan, Legiman Pranata melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Langkah itu dilakukannya setelah terlebih dahulu memberi pengaduan di Poldasu. Legiman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas dugaan tipu muslihat dan atau penggelapan barang miliknya yang dilakukan para direktur dan komisaris PT BNP.
Selain Mabes Polri, Legiman juga membuat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombusman, DPD-RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Saya masih percaya, bahwa masih ada orang-orang baik di negeri ini. Meskipun saya sudah sembilan tahun lebih mencari kepastian hukum, namun saya tidak akan pernah menyerah. Demi hukum dan kepastian hukum, dan demi masa depan hukum di negeri ini, saya harus menempuh cara apapun untuk mengembalikan hak saya yang telah dirampas pihak PT BNP,” pungkasnya. (Budi)
Posting Komentar