Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Legiman 9 Tahun Cari Keadilan, PT BNP Kangkangi Putusan MA-RI

Legiman 9 Tahun Cari Keadilan, PT BNP Kangkangi Putusan MA-RI

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 11 Juni 2015



Legiman Pranata saat menunjukkan surat Putusan MA-RI kepada infopatroli.com
 
MEDAN-infopatroli.com

 
Direktur  CV Sari Surya, Legiman Pranata Sembilan tahun berjuang untuk mendapatkan keasilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini. Proses hokum yang dijalani selama Sembilan tahun ini, Legiman di nyatakan menang hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010.

Namun, keputusan MA-RI tersebut dikangkangi oleh Direktur dan Komisaris PT Bintang Nauli Pratama (BNP). Walaupun putusan telah berkekuatan hukum tetap, hak-hak Legiman Paranata belum juga dikembalikan.

“Saya heran dalam perkara ini, putusan pengadilan dari tingkat PN Medan hingga keluarnya putusan MA-RI hak saya belum juga dikembalikan. Melalui do’a saya sudah meminta pertolongan pada Tuhan, hanya menyuratiNya yang belum saya lakukan,” ujar Legiman kepada infopatroli.com di Medan, Rabu (11/06-2015).

Diceritakannya, kasus yang menimpanya berawal dari kedatangan Direktur PT BNP Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama PT BNP Drs Ahmad Daud Batubara pada Februari 2005. Dimana saat itu, Dody dan Daud meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tradisional yang sedang dibangun Legiman di Sawit Seberang Langkat.

Kedua petinggi PT BNP itu meminta Legiman untuk membangun PKS di Desa Sibabangun, Tapanuli Tengah. Setelah beberapa kali bertemu, mereka pun mencapai kesepakatan. Selanjutnya Legiman membuat penawaran harga sebesar Rp 6.249.062.500 untuk membangun sebuah PKS berkapasitas 5 ton/jam.

Kemudian dibuat kontrak kerja No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Setelah kontrak kerja itu ditandatangani, tidak disangka Dody dan Daud meminta Legiman untuk kembali membuat penawaran yang lebih murah Rp 3.167.575.000 dengan nomor kontrak kerja yang sama dengan pertama yakni No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Kemudian pihak PT BNP memberi panjar pekerjaan tidak sampai 30 persen dari nilai kontrak. Walaupun demikian, Legiman tetap mengerjakannya. 

Setelah pekerjaan selesai 100 persen, Legiman meminta sisa pembayaran hasil pekerjaannya. Namun, pihak PT BNP enggan membayar dan malah mengusir karyawan CV Sari Surya dari lokasi pabrik. Bahkan, karyawan CV Sari Surya dilarang membawa barang-barang peralatan kerja milik Legiman. 

Berdasarkan penghinaan tersebut, Legiman menggugat ke pengadilan, namun gugatannya N-O. Mengetahui hal itu, pihak BNP melakukan gugatan balik. Legiman pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Meski menjadi pesakitan, majelis hakim PN Medan menilai Legiman yang benar. Sesuai putusan No 143/Pdt.G/2008/PN Medan tertanggal 25 Agustus 2009, menetapkan PT BNP harus membayar sisa pekerjaan dan mengembalikan barang-barang milik Legiman. Pihak PT BNP banding. 

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Sumut No 35/PDT/2010/PT Mdn tanggal 2 Maret 2010 menguatkan putusan PN Medan. Upaya kasasi dilakukan PT BNP ke Mahkamah Agung. Melalui putusan No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010, MA menguatkan putusan PN Medan. Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan penetapan sita eksekusi No 10/Eks/2013/143/PDT.G/2008/PN Mdn tanggal 25 Juni 2013. Namun, lagi-lagi pihak PT BNP tidak mentaati putusan itu. 

Ironisnya, Direktur PT BNP Dody Chairuddin Batubara malah menjual PKS berikut barang-barang milik Legiman kepada Syarifuddin Nasution yang disebut-sebut adalah saudara kandungnya. 

Penjualan yang disinyalir berlaku surut itu dengan akta No 54 tanggal 27 Februari 2013, dibuat di depan notaries Rohmawaty S Saragi SH SpN. Padahal, panggilan aanmaning (peringatan dari pengadilan sebelum eksekusi) dari PN Sibolga yang sudah ditandatangani Dody Chairuddin tanggal 8 April 2013. 

“Kuat dugaan akta notaris jual beli dibuat setelah direktur PT BNP itu menerima panggilan aanmaning. Tujuannya untuk mengalihkan asset guna menghindari sita pengadilan,” ujar Legiman. 

Karena putusan pengadilan tidak diindahkan, Legiman Pranata melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Langkah itu dilakukannya setelah terlebih dahulu memberi pengaduan di Poldasu. Legiman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas dugaan tipu muslihat dan atau penggelapan barang miliknya yang dilakukan para direktur dan komisaris PT BNP.  



Selain Mabes Polri, Legiman juga membuat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombusman, DPD-RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya masih percaya, bahwa masih ada orang-orang baik di negeri ini. Meskipun saya sudah sembilan tahun lebih mencari kepastian hukum, namun saya tidak akan pernah menyerah. Demi hukum dan kepastian hukum, dan demi masa depan hukum di negeri ini, saya harus menempuh cara apapun untuk mengembalikan hak saya yang telah dirampas pihak PT BNP,” pungkasnya.  (Budi/rls)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger