MEDAN -infopatroli.com
Petugas Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus tersangka pembongkar kantor Sani Toga Gemilang milikRobert S Togatorop di Jalan Setia Luhur Medan, diringkus unit Reskrim, Senin (01/06-2015) lalu.
Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru menjelaskan kepada wartawan bahwa tersangka Suprapto (28) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Jati Dwikora, Medan Helvetia bekerjasama dengan kedua rekannya bernama Budi dan Cecep yang masih DPO, ujar Ronni, Kamis (11/06/2015).
Dijelaskannya, sebelum para tersangka beraksi terlebih dahulu berkeliling di seputar kantor korban. Melihat situasi sepi, mereka pun masuk dan melakukan aksi pencurian di kantor tersebut.
“Para tersangka masuk dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela di lantai dua. Selanjutnya masuk dan menggasak seluruh barang di kantor korban,” jelas Ronni.
Dari tersangka Suprapto, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU, 1 unit TV LCD 32 Inc, dan 1 unit layar monitor merk Dell. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, tandasnya. (Budi)
Posting Komentar