Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Niat Melerai Keributan, Oknum Wartawan Dilapor dan Dituding Meras

Niat Melerai Keributan, Oknum Wartawan Dilapor dan Dituding Meras

Posted by Lintas Patroli on Senin, 22 Juni 2015




                   Antony Kristanto saat di Polsek Medan Timur
MEDAN –INFOPATROLI.COM

Berniat melerai keributan antara Yati (32) warga Jalan Gaharu, Gg Murni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, dan Antony Kristanto (29) warga Jalan Perwira 2, Gg Kenanga, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, oknum wartawan salah satu media cetak Acung (34) malah dilaporkan ke Polresta Medan, Kamis (11/6). Dalam laporan No STTLP/1514/VI/2015/SPKT Resta Medan, pelapor Antony Kristanto menuding Acung dan Yati memeras dan menipu dirinya. 

Kepada wartawan, Senin (22/6), Acung mengaku, awalnya mendapat telepon dari Kepling IX Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Salim, Rabu (10/6) malam, yang menyebutkan ada keributan antara Yati dan Antony terkait maslah utang piutang. Kepadanya, Salim meminta Acung ke lokasi untuk membantu melakukan mediasi perdamaian terhadap keduanya.

"Sesampainya saya di rumah Kepling, Yati dan Antony tidak mau berdamai, malah berniat melanjutkan ke polisi karena mereka sudah berkelahi sebelum diamankan ke rumah Kepling," ujarnya.

Setelah sampai di Mapolsek Medan Timur untuk saling lapor perihal penganiayaan, ujarnya, Acung sempat mengimbau keduanya menempuh cara kekeluargaan. Setelah disepakati Antony akan mengganti uang Yati Rp10 juta, keduanya berniat membuat perdamaian secara tertulis di hadapan petugas SPK Polsek Medan Timur.

"Ketika surat perdamaian itu akan ditanda tangani, mereka berdua malah berselisih terkait siapa yang berhak menyimpan surat asli perdamaian itu. Karena tidak ada titik temu, perdamaian malah batal. Setelah itu, petugas sempat mengusir keduanya karena dinilai ribut ketika Antony meminta uang Rp10 juta yang sudah diserahkan kepada Yati untuk dikembalikan," tambahnya.

Disayangkan, setelah meninggalkan Polsek Medan Timur, Antony malah melaporkan Yati dan Acung dengan tuduhan pemerasan dan penipuan. Menurutnya, saat itu Acung berusaha melakukan mediasi terhadap keduanya karena permintaan dari Salim. Diakui, dalam upaya mediasi itu, Acung tidak meminta uang atau apapun dari keduanya.

Ketika diwawancara melalui telepon seluler, Kepling IX Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Salim membenarkan dirinya menelepon Acung untuk membantu perdamaian antara Yati dan Antony. Namun, tegasnya, Salim membantah ada tindakan pemerasan atau penipuan yang dilakukan Acung pada saat itu.

"Memang benar saya telepon Acung untuk melakukan mediasi terhadap keduanya. Saya pastikan, saat itu tidak ada tindakan pemerasan atau penipuan yang dilakukan Acung atau pihak manapun," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subhartono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Dipastikan, pihaknya akan bertindak tegas dan sesuai prosedur menangani kasus itu, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum, termasuk kepada pelapor dan terlapor. (rl/Budi)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger