Kapolsek Sunggal Kompol Hari Azhar Nasry, SH, Sik dan Kanit Reskrim, Iptu Oscar Stefanus mengapit tersangka pencurian mobil di halaman Mapolsek Medan Sunggal. |
MEDAN – infopatroli.com
Aksi pencurian mobil antar Propinsi khususnya di Sumatera Utara sangat meresahkan masyarakat. Salah satu kasus pencurian tersebut diungkap oleh personil Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kompol Hari Azhar dan Iptu Oscar Stefanus Setjo, Rabu (24/06-2015).
Adapun tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian mobil milik Sarimuddin Berutu (38) tersebut yakni, Nasib (35) warga Jalan Marelan Kecamatan Medan Marelan di bekuk Tim Reskrim Polsek Sunggal, persisnya di Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Hari Azhar Nasry, SH, Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar Stefanus Setjo kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa tersangka Nasib diringkus persisnya di Jalan Gatot Subroto Medan.
Menurut Harri, tersangka diringkaus karena telah melakukan pencurian mobil korban Sarimuddin Berutu di Jalan Sumbul Salam Km 20 Desa Simburna Kecamatan Sitolutali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Barat.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000;. Mengetahui bahwa mobil jenis Daihatsu Taruna BK 1852 AG miliknya di curi, korban langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan selanjutnya menelfon keluarganya di Medan. Setelah itu, korban mendatangi Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat untuk membuat laporan penmgaduan.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000;. Mengetahui bahwa mobil jenis Daihatsu Taruna BK 1852 AG miliknya di curi, korban langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan selanjutnya menelfon keluarganya di Medan. Setelah itu, korban mendatangi Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat untuk membuat laporan penmgaduan.
Kemudian, pihak Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat berkordinasi dengan Polsek Medan Sunggal, akhirnya tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 (BH) kunci mobil dan 1 unit mobil jenis Daihatsu Taruna warna krem No Pol 1852 AG di boyong ke Polsek Sunggal guna penyelidikan.
"Tersangka kita tangkap, Rabu dini hari pukul 02.00 wib persisnya di jalan Gatot Subroto berkat informasi dari masyarakat. Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Harri. (Budi)
Posting Komentar