MEDAN – infopatroli.com
Adapun ke lima tersangka tersebut yakni, Dodo Simamora (19) warga Jalan Murai Perumnas Mandala, Andrianto Sihombing (17) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Perumnas Mandala, Aron Panjaitan (20) warga Jalan Dame Gang Pelita, Medan, Pongki Sinaga (19) warga Jalan Selambo Toba, Tanah Garapan serta Firman Sihombing (28) warga Jalan Danau Poso, Sei Agul Medan.
"Korban para tersangka hampir rata-rata warga suku Tionghoa, mereka melakukan aksi pada saat korban hendak pergi keluar rumah. Ketika pintu rumah dibuka korban, tersangka Pongki langsung menempelkan pisau daging ke arah leher korban," jelas Rony kepada wartawan di halaman Mapolsekta Medan Baru, Kamis (11/06/2015).
Selanjutnya para tersangka masuk ke dalam rumah sambil mengancam membunuh korban. Tak mau nyawanya melayang, korban pasrah sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga dengan totol kerugian mencapai Rp 60 juta.
Korban kedua para tersangka yakni, Ellysa (30) warga Jalan Punak Gang Pos Medan dengan kerugian antara lain, 3 unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Spacy BK 4975 ABS, Honda Supra Fit BK 2911 UW dan Yamaha Vixion BK 3613.
Selain selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga tengah memburu tiga orang tersangka lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pelaku perampokan (DPO) berinisial, R, J dan M.
Mantan Kanit VC Polresta Medan tersebut mengungkapkan, ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Pongki di seputaran Jalan Sekip Medan, dirinya berusaha melakukan perlawanan dengan cara menyerang Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Adhie Putranto Utomo. Tak mau jadi korban, sehingga petugas melumpuhkan tersangka Pongki dengan timah panas mengenai bagian betis sebelah kiri,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Rony N Sidabutar. (Budi)
Posting Komentar