Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Spesialis Perampok di Rumah Suku Tionghoa Diringkus

Spesialis Perampok di Rumah Suku Tionghoa Diringkus

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 11 Juni 2015


Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Adhie Putranto Utomo dan panit Reskrim sedang melakukan introgasi pada ke lima tersangka perampokan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.


MEDAN – infopatroli.com

Lima tersangka spesialis perampokan di rumah milik suku Tionghoa (Cina) yang kerap beraksi di kota Medan diringkus petugas Polsek Medan Baru, Kamis (11/06-2015) sekitar pukul 05.00 Wib di seputaran Jalan Sekip Medan.

Adapun ke lima tersangka tersebut yakni, Dodo Simamora (19) warga Jalan Murai Perumnas Mandala, Andrianto Sihombing (17) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Perumnas Mandala, Aron Panjaitan (20) warga Jalan Dame Gang Pelita, Medan, Pongki Sinaga (19) warga Jalan Selambo Toba, Tanah Garapan serta Firman Sihombing (28) warga Jalan Danau Poso, Sei Agul Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Adhie Putranto Utomo mengatakan bahwa para tersangka telah sering melakukan pencurian di dirumah milik warga dengan memakai senjata tajam, dan hampir rata-rata korbannya merupakan suku Tionghoa (Cina). Terakhir kali para tersangka melakukan perampokan dan pembongkaran rumah Jap Hoei Ngo (60) warga Jalan Razak Medan, Sabtu (06/06-2015) sekitar pukul 05.20 Wib.   

"Korban para tersangka hampir rata-rata warga suku Tionghoa, mereka melakukan aksi pada saat korban hendak pergi keluar rumah. Ketika pintu rumah dibuka korban, tersangka Pongki langsung menempelkan pisau daging ke arah leher korban," jelas Rony kepada wartawan di halaman Mapolsekta Medan Baru, Kamis (11/06/2015).

Selanjutnya para tersangka masuk ke dalam rumah sambil mengancam membunuh korban. Tak mau nyawanya melayang, korban pasrah sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga dengan totol kerugian mencapai Rp 60 juta.

Korban kedua para tersangka yakni, Ellysa (30) warga Jalan Punak Gang Pos Medan dengan kerugian antara lain, 3 unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Spacy BK 4975 ABS, Honda Supra Fit BK 2911 UW dan Yamaha Vixion BK 3613.

Selain selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga tengah memburu tiga orang tersangka lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pelaku perampokan (DPO) berinisial, R, J dan M.

Mantan Kanit VC Polresta Medan tersebut mengungkapkan, ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Pongki di seputaran Jalan Sekip Medan, dirinya berusaha melakukan perlawanan dengan cara menyerang Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Adhie Putranto Utomo. Tak mau jadi korban, sehingga petugas melumpuhkan tersangka Pongki dengan timah panas mengenai bagian betis sebelah kiri,  

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Rony N Sidabutar. (Budi)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger