Pekanbaru, InfoPatroli Masyarakat Riau yang diwakili Lembaga WALHI Riau, Rumah Budaya Sikukeluang, Jikalahari dan LAM Riau yang diwakili oleh Riko Kurniawan, Heri Budiman, Woro Supartinah, Al Azhar bersama-sama dengan 13 orang kuasa hukum yang mewakili mendaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam gugatan CLS Asap Riau yang sudah lebih dari 60 hari kerja tidak respon oleh 6 Calon tergugat ( Prediden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau).

Didaftarkannya gugatan ini,kami ,meminta hak konstitusional masyarakat Riau selaku warga Negara untuk mendapatkan Lingkungan hidup yang sehat bebas dari Asap yang memenuhi Paru-paru kami, ujar Riko Kurniawan (WALHI Riau).
Kami berkomitmen akan memenuhi ruang sidang pada persidangan CLS yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan pengawalan proses pendaftaran gugatan CLS ke Panitreaan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Indra Jaya Selaku Koordinator Kuasa Hukum meminta segenap masyarakat ikut serta secara aktif mengambil bagian dalam proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketika asap terjadi beberapa bulan yang lalu, mayoritas masyarakat Riau menyuarakan agar mengambil langkah hukum seperti gugatan CLS yang disampaikan hari ini (kamis10/3). Kita tidak lupa bahwa Asap telah meluluh lantakkan kehidupan kita sebagai masyarakat riau dan banyak yang menjadi korban akibat asap ujar Heri Budiman.
Guna mendaftarkan gugatan CLS ini penggugat bersama masyarakat Riau dan kuasa hukum bersama-sama berjalan Long march dengan iringan musik melayu dari kanto LBH Pekanbaru, (irul)
Posting Komentar