Kamis, 17 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , , » Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Agus Rahardjo.."Diduga Menghentikan Penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI,"

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Agus Rahardjo.."Diduga Menghentikan Penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI,"

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 31 Maret 2016

Operasi Tangkap Tangan (OTT)  KPK
Agus Rahardjo.." Diduga Menghentikan Penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," 
Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta Info Patroli - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/3). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta)

KPK menangkap tiga orang terkait kasus suap yang melibatkan PT Brantas Abipraya (PT BA). Penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Kronologis penangkapan terhadap 3 orang tersebut.

DPA dan MRD janji bertemu di hotel di wilayah Cawang, Jaktim.

DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan menemukan uang USD 148 ribu dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.

Agus menambahkan, penangkapan ini terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan.

"Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tikpikor di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Amir tiba sekitar pukul 08.42 WIB, dan datang di Gedung KPK bersama seorang koleganya. Kedatangannya ini, masih terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, kemarin, Kamis 31 Maret 2016.

Operasi tadi malam, disebut-sebut terkait dugaan suap yang menyangkut Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Amir enggan memberikan komentarnya. Amir menyebut bahwa dia juga menunggu konfirmasi resmi dari pihak KPK

Diketahui, tadi malam KPK telah melakukan dua OTT dengan kasus yang berbeda. Tangkap tangan yang pertama disebut-sebut terkait dengan Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut pihak yang diamankan adalah pihak yang diduga memberikan suap. "Pemberinya yang di-OTT," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara pada tangkap tangan kedua, Tim Satgas KPK mengamankan seorang anggota DPRD DKI Jakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Agus saat dikonfirmasi.
"Iya benar (anggota DPRD DKI Jakarta)," ujar Agus saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 6 orang yang turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut. Termasuk anggota Dewan dan dari pihak swasta.

Terlihat rombongan mobil beriringan masuk kedalam garasi Gedung KPK yang ada di lantai basemen, sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat salah satu mobil yang dibawa masuk adalah mobil Jaguar berplat nomor B-123-RX.
Saat ditelusuri, mobil tersebut tercatat milik seorang Politikus Partai Gerindra berinisial MS.

Saat dikonfirmasi ke yang bersangkutan, nomor telepon miliknya tidak dapat dihubungi.
Saat ini, semua pihak yang diamankan, telah dibawa ke Gedung KPK.
 Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan KPK harus menetapkan status hukum mereka maksimal selama 1x24 jam.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mengenai apakah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti, maka status para pihak yang diamankan bisa dinaikan dari terperiksa menjadi tersangka.

Habiburokhman angota Majelis Kehormatan yang juga Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengungkapkan pihaknya siap memberik sanksi, berupa pemecatan terhadap seorang kadernya, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 Kader bermasalah itu, berinisial MS, adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi terberat, yaitu dipecat sebagai anggota partai Gerindra," kata Habiburokhman lewat keterangan tertulis, Jumat 1 April 2016.

Dia mengaku terkejut mendengar kabar operasi tangkap tangan KPK terhadap MS. Habiburokhman segera memverifikasi informasi tersebut ke KPK pada Jumat 1 April 2016.

"Saya, selaku anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, akan mengecek ke KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan resmi.
 Perlu digarisbawahi, Gerindra tetap dalam posisi mendukung KPK untuk melaksanakan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dengan baik," ujar Habiburokhman.

Pemantauan  di gedung DPRD DKI Jakarta - khususnya di ruangan tempat MS berkantor - memang telah disegel oleh garis merah hitam bertuliskan KPK."Jika benar MS yang tertangkap OTT, kami akan sesegera mungkin mengambil tindakan tegas.
Terkait dengan operasi tangkap tangan KPK Terhadap MS Kamis malam 31 Maret 2016 Kantor MS disegel KPK.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger