Kamis, 10 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , , » Mardiaz Kusin Dwihananto Kapolresta Medan ..... Polisi Tidak Ingin Sidang Kali Ini Ada Kericuhan Susulan.

Mardiaz Kusin Dwihananto Kapolresta Medan ..... Polisi Tidak Ingin Sidang Kali Ini Ada Kericuhan Susulan.

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 21 April 2016


Mardiaz Kusin Dwihananto Kapolresta Medan .....
Polisi Tidak Ingin Sidang Kali Ini Ada Kericuhan Susulan.
Kapolresta Medan Sweeping Langsung Anggota IPK yang Datang ke Pengadilan
 Mardiaz Kusin Dwihananto Kapolresta Medan Sweeping OKP di Pengadilan Negeri Medan


MEDAN Info Patroli - Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto Kepala Kepolisian Resort Kota Medan,melakukan sweeping langsung terhadap massa  OKP  Ikatan Pemuda Karya ( IPK)  yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Anggota IPK yang hendak masuk ke PN Medan, distop di depan pintu masuk.
"Kesini dulu semua. Jangan masuk dulu. Buka dulu, biar diperiksa," kata Mardiaz kepada kelompok massa IPK, Kamis (20/4/2016).

Dari pantauan wartawan, massa IPK yang mengenakan seragam loreng biru, hijau, cokelat ini diminta membuka bajunya.

Petugas ingin memastikan, apakah ada massa IPK yang membawa senjata tajam.
Usai melakukan sweeping, Mardiaz yang diwawancarai pemburu berita  mengaku sweeping dilakukan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. ujarnya.

Polisi tidak ingin pada sidang kali ini ada kericuhan susulan. imbuhnya.

"Kami mengantisipasi adanya massa-massa tertentu yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
 Kami mengimbau, massa yang ingin melihat sidang untuk tertib," imbuhnya.

Di depan PN Medan, sepasukan massa IPK tampak hilir mudik memaksa masuk.
Namun, Kapolresta Medan ini  langsung melarang massa IPK untuk berkumpul di depan gerbang PN Medan.


"Perwakilan saja yang masuk ," imbuh orang no satu di Polresta Medan ini  kepada sejumlah anggota IPK.

Sementara itu  di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.  Empat anggota Pemuda Pancasila (PP) yang didakwa melakukan pengerusakan mobil Suzuki Side Kick  pada kerusuhan  Januari 2016 lalu menjalani sidang perdana

Adapun keempatnya masing-masing Iwan Sugita Nasution, April Mop Lubis alias Bagong, Dede Syahputra alias Balok, dan M Ilham alias Poltang.

"Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Ancaman untuk keempat terdakwa itu lima tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Randi Hamonangan Tambunan, Kamis (21/4/2016).

Dalam amar dakwaannya, kerusuhan  antara PP dan IPK ini bermula saat sekumpulan kader IPK dari Medan Labuhan melintas di Jl Asia tak jauh dari kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).

Saat kejadian, kader IPK Medan Labuhan hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.

"Ketika rombongan massa IPK melintas, para terdakwa yang melihat romobongan langsung berteriak serang.

 Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK," ungkap Randi di depan majelis hakim.

Setelah kader IPK kabur, para terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain di PP kemudian mendatangi mobil Suzuki tersebut. Lalu, beberapa terdakwa menemukan kartu identitas IPK di dalam dashboard mobil.


"Setelah menemukan adanya identitas IPK itu, para terdakwa kemudian melakukan pengerusakan. Mereka kemudian membalikkan mobil Suzuki dimaksud," ujar Randi.


Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa yang mengenakan seragam berwarna merah hanya menganggukkan kepalanya. Mereka sama sekali tidak membantah dakwaan jaksa. (Mel)





SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger