Selasa, 8 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , » Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Tiongkok-Hongkong Tewas Tertembak Petugas.

Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Tiongkok-Hongkong Tewas Tertembak Petugas.

Posted by Lintas Patroli on Kamis, 21 April 2016

Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Tiongkok-Hongkong Tewas Tertembak Petugas.


Tertangkap Razia, Kepala BNN Maluku DinonaktifkanKomjen Pol. Budi Waseso  Kepala BNN memberikan keterangan pers di Gedung BNN   (ANTARA )

Jakarta Info Patroli - Seorang tersangka kasus narkoba jaringan Tiongkok - Hongkong tewas ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat pengerebekan di Cakung, Jakarta, Kamis (21/4) sore.

 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek bandar narkotika jaringan internasional di Cakung, Jakarta. Dalam penggerekan yang dilakukan pada Kamis sore (21/4) itu, tersangka kasus narkoba jaringan Tiongkok-Hongkong tewas tertembak petugas.

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Pol Arman Depari menyatakan tersangka berinisial Jun seorang laki-laki tewas tertembak petugas BNN di tempat kejadian. “Di perumahan Cakung dan disita ratusan ribu ekstasi," ujar Arman Depari di Jakarta, Jumat (22/4).

Sebelumnya BNN menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) Taiwan berinisial LWS terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.460 gram.

Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma yang mencurigai adanya paket dari luar negeri yang dialamatkan kepada seseorang di Jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan paket tersebut berisi UPS yang di dalamnya terdapat dua set peralatan minum teh yang berisi sabu-sabu seberat 2.460 gram.

BNN juga berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu milik jaringan Malaysia - Indonesia di Berau, Kalimantan Timur.

Pada tanggal 4 April 2016, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang kurir yang membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Samarinda.

Dengan menggunakan jalur Tarakan - Tanjung Selor - Samarinda. Saat si target melintasi kawasan Gunung Tabur, Berau petugas BNN berhasil mengamankan kurir yang diketahui berinisial HEN (31).

Sementara itu    Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan upaya pemberantasan narkotik.

Menurut Budi, undang-undang tersebut tidak dapat menghambat perkembangan narkotik yang sangat cepat di Indonesia.

Salah satu kekurangan beleid itu, kata Budi, adalah definisi korban narkotik. Ia berkata, orang yang menggunakan narkotik secara sadar atau atas keinginan sendiri sepatutnya tidak dikategorikan sebagai korban.

"Kalau ada unsur paksaan dan intimidasi baru korban. Kalau kesadaran sendiri masa korban? Itu seperti orang yang bunuh diri," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/4).

Budi menyatakan pendapatnya tersebut pada rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR. Budi menuturkan, BNN meminta DPR segera merevisi undang-undang tentang pemberantasan narkotik.

Kendala lain yang dihadapi BNN, kata Budi, adalah terhambatnya penyidikan dan penahanan terhadap pengguna yang sedang direhabilitasi.

Penyelidik atau penyidik bisa mendapatkan informasi awal mengenai bandar narkotika dari pengguna, termasuk jual beli. Hal itu nantinya dapat memberikan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika.

"Kami bisa temukan bandar dan mafianya. Tapi sekarang kami dipotong di sini. Bagaimana kami mengungkap itu?"imbuhnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, sependapat dengan Budi. Ia mengatakan, munculnya banyak narkotik jenis baru merupakan alasan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi beleid.

"Sesuai penjelasan Budi Waseso sekarang ini sudah luar biasa, jadi enggak bisa kami tunda," ujar Supratman.

Rencana revisi UU Narkotika masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. DPR siap memasukkan rencana revisi ini ke Prolegnas tambahan apabila pemerintah mengajukan draf revisi.

Baleg rencananya mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di masa sidang berikutnya membahas revisi Undang-Undang ini.(irul)


SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger