Sabtu, 5 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , , » Bambang Brodjonegoro.. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Punya Data Panama Papers.

Bambang Brodjonegoro.. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Punya Data Panama Papers.

Posted by Lintas Patroli on Jumat, 13 Mei 2016

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro...Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Punya Data  Panama Papers.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro(Jurnal Independen/Photo)
Jakarta Info Patroli – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi nama-nama para wajib pajak yang terseret dalam dokumen yang diungkap oleh International Consortium Journalist Investigative (ICIJ).
Dari 1.038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen yang disebut Panama Papers tersebut, setidaknya ada 272 nama yang teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lantas, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut?
"Nanti. Data Panama itu cuma nama, alamat, dan perusahaan. Kala upun paling jauh, itu rekening perusahaan, tapi di Panama," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Identifikasi tersebut, kata Bambang, bisa langsung dicocokkan dengan data hasil pertukaran informasi dengan para negara anggota G-20 yang sudah dimiliki oleh DJP, tentang warga negara Indonesia yang menyimpan asetnya di negara suaka pajak (tax haven).
"Nanti kami konfirmasi dengan data yang sudah kami miliki. Jadi itu hanya menjadi in put," ujar Bambang.
Meski begitu, mantan Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal tersebut enggan memproyeksikan lebih jauh berapa besaran potensi yang mampu diperoleh negara dari hasil temuan itu.
"Bagaimana bisa hitung, kalau tidak ada informasi apa-apa selain alamat," tegas dia.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan bahwa akan segera mempercepat proses identifikasi terhadap dokumen itu. 
Namun, di sisi lain, ia mengakui bahwa hal itu membutuhkan waktu lebih.
Bocornya dokumen keuangan yang diungkap olehInternational Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) saat ini mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 12 Mei 2016 mengungkapkan ada setidaknya 1.038 nama orang Indonesia yang berada dalam dokumen tersebut.
Apabila dicocokan dengan data para Wajib Pajak yang dimiliki DJP saat ini, maka hampir 800 orang nama memiliki kesamaan yang akurat dengan dokumen yang disebut Panama Papers tersebut.
"Sudah diidentifikasi menjadi 800 orang. Paling banyak itu (menggunakan) nama wanita," ujar Ken di Jakarta.
Ken menjelaskan, dari total 800 nama, diketahui bahwa 272 nama sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara sisanya, diakui Ken saat ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.
"Dari jumlah itu, 225 sudah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Yang sudah (diberikan) STP (Surat Tagihan Pajak) itu 137, sedang kami telusuri. 78 lainnya juga sudah diimbau, dan kami teliti ulang," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama menegaskan, instansinya akan terus melakukan penelitian lebih jauh demi mendapatkan informasi terkait nama dalam dokumen tersebut.
"Kami masih akan mendalami apa yang bisa kami identifikasi. Tahapan ini masih akan berlanjut. Ke depan kami akan memperbaharui updatenya," ujar dia.
Kejaksaan Agung akan meminta data kepada pihak terkait menyusul adanya sejumlah nama Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pejabat negara, dalam daftar Panama Papers. WNI yang terdaftar sebagai klien di firma negara suaka pajak, termasuk Panama itu, akan diselidiki Kejaksaan.
"Menteri keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), dia punya data seperti itu, Dirjen Pajak juga punya. Jadi mereka punya data lengkap, tinggal diverifikasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Sejumlah nama pejabat negara belakangan diketahui masuk dalam Panama Papers, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Yang pasti, bagaimanapun kami ada perintah untuk melakukan verifikasi, validasi, kami laksanakan," imbuh Jaksa Agung.
Nama, Luhut Binsar Pandjaitan disebut-sebut masuk dalam dokumen klien firma di negara suaka pajak. Luhut kemudian membantah bahwa dirinya memiliki perusahaan seperti yang disebutkan dalam dokumen Panama Papers.
"Saya tidak pernah terlibat di dalam itu dan saya tidak tahu itu Mayfair (Mayfair International Ltd) itu. Seperti jawaban saya di dalam (majalah) Tempo jelas. Saya tidak pernah berkeinginan sedikit pun untuk tidak membayar pajak. Saya salah satu pembayar pajak setia," ujar Luhut Pandjaitan. 
Ditempat yang berbeda Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ketua BPK, Harry Azhar Azis atas dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang, kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Selasa, 26 April 2016.
Laporan tersebut menyusul pemberitaan di media massa yang menyebut Harry Azhar Azis sebagai salah satu orang Indonesia yang namanya muncul dalam skandal Panama Papers.
Melalui jasa Mossack Fonseca, Harry Azhar memiliki perusahaan di negara suaka pajak (tax havens) bernama Sheng Yue International Ltd (Perusahaan Sheng Yue) sejak tahun 2010. Harry diketahui menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan yang berbasis di Bristish Virginia Island itu.
Koalisi Selamatkan BPK telah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz," ujar Juru Bicara 'Koalisi Selamatkan BPK', Roy Salam, dalam keterangan persnya.
Harry Azhar Azis dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK RI, sebagaimana oleh terlapor dikelompokkan dalam tiga hal yakni, pertama, rangkap jabatan pada sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue.
Kedua, ketidakjujuran menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, ketidakpatuhan atas perintah UU karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Ketiga hal tersebut patut diduga melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik BPK (Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011). Tidak saja pelanggaran kode etik, sejumlah tindakan Harry bahkan tergolong sebagai tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI," ujar Roy.

Atas perbuatan tersebut, Koalisi merekomendasikan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK agar memeriksa Terlapor, Harry Azhar Aziz atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK.
Apabila terbukti melanggar kode etik, maka, majelis BPK harus memberikan sanksi tegas kepada Harry Azhar Azis berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (e) dan Pasal 10 dan 11 Peraturan BPK No 2 Tahun 2011.
"Hal ini juga menagih janji atau pernyataan Harry Azhar kepada wartawan usai dilantik sebagai Ketua BPK pada 28 Oktober 2014 lalu, yang intinya menyatakan siap dipecat jika melanggar kode etik.”



SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger