Sabtu, 5 April 2025

Social Share

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , » Presiden Joko Widodo "Kejar , Tangkap Segera Pelaku Dan Tuntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya,"

Presiden Joko Widodo "Kejar , Tangkap Segera Pelaku Dan Tuntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya,"

Posted by Lintas Patroli on Rabu, 11 Mei 2016

Presiden Joko Widodo "Kejar , Tangkap Segera Pelaku Dan Tuntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya," 

Hasil gambar untuk presiden joko widodo
Presiden Joko Widodo

Jakarta Info Patroli – Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajarannya untuk menangani secara serius kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dia menegaskan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kabinet Terbatas yang membahas agenda kekerasan seksual anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Presiden mengingatkan kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga terkait. Tak hanya menangkap para pelaku dan memberinya ganjaran setimpal, Presiden mengingatkan perlunya pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban.
"Dan pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah," kata Presiden.
Jokowi juga meminta agar aspek pencegahan juga dilaksanakan dan disosialisasikan secara masif di masyarakat.
"Libatkan keluarga, libatkan sekolah, libatkan komunitas, libatkan media dalam aksi-aksi pencegahan ini dan saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya," ujar Jokowi.
Sejumlah regulasi tengah disiapkan pemerintah untuk merespons kejahatan seksual terhadap anak. Dua aturan yang sedang diwacanakan yaitu Perpu Kebiri dan Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Kejahatan Seksual. 
 Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius terhadap masalah kekerasan seksual, terutama setelah mencuat kasus pemerkosaan disertai pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu. Jokowi ingin hukuman bagi pelaku diperberat.

Opsi yang bisa ditempuh Presiden untuk memperberat hukuman itu ada dua, bisa melalui revisi UU tentang Perlindungan Anak atau dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

"Presiden telah sampaikan secara gamblang tentang kekerasan seksual anak. Maka pada Kamis kita akan segera putuskan," ucap Seskab Pramono Anung di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Pram menjelaskan, koordinasi tingat menteri untuk menindaklanjuti masalah kejahatan seksual ini sudah selesai, tinggal menentukan payung hukumnya atas dua opsi tadi.

 Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa diberi hukuman pemberat berupa kebiri dan dipasangi micro chip.

Jika revisi UU yang ditempuh, maka akan memakan waktu lebih lama karena perlu mengikuti proses legislasi yang berlaku di DPR, namun jika ingin cepat maka Presiden tinggal menerbitkan Perppu.

"Karena ini sifatnya darurat, Bapak Presiden menyetujui pada kamis. Mudah-mudahan kita segera tindaklanjut dalam bentuk Perppu," ujar Pram.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak adalah kejahatan yang luar biasa. Maka penangannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.

"Sudah saya sampaikan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan ketegasan, namun tetap sesuai aturan," imbuh Jokowi.

"Perppunya baru diproses, Undang-undangnya nanti kita akan revisi, tapi yang paling penting tadi bahwa penangananya harus dengan cara-cara yang luar biasa," imbuh Jokowi.

"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).

Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan micro chip sebagai alat pemantau.
 Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.

Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.

"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," ujarnya.


SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Lintas Patroli. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger