KBRI memulangkan 9 WNI korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Menurut siaran pers KBRI Kuala Lumpur, delapan dari sembilan korban itu diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka FZ atau dikenal dengan nama Ina, agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia, dan dipekerjakan sebagai PSK. Tujuh di antaranya merupakan korban di bawah umur.
"Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/4).
Berdasarkan informasi para korban, masih banyak korban lainnya yang dipekerjakan sebagai PSK yang sebagian besar masih di bawah umur.
Data KBRI Kuala Lumpur, tiap tahun jumlah kasus TPPO yang mereka tangani meningkat dari dua kasus pada 2012 menjadi tujuh kasus pada 2013 dan tiga kasus selama kuartal pertama 2014.
Terungkapnya kasus trafficking ini adalah bagian dari fenomena puncak gunung es, di mana Ina adalah salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia. Untuk itu, saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka.
Sebelumnya, Pada Selasa, 22 April, KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK, satu di antaranya masih berusia 15 tahun. Namun ke tiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan. Ke tiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan Ina.
KBRI Kuala Lumpur bekerja sama secara intensif dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI yang dengan cepat merespon mendukung penanganan kasus ini dengan memperkuat pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Selanjutnya, penegakan hukum yang efektif kepada semua pihak yang terlibat mulai perekrutan hingga pengiriman sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Sementara, otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Selanjutnya, aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok Ina maupun yang lainnya.
"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," kata Dubes Herman.
Posting Komentar