Presiden Instruksikan Bawahanmya Segera Prioritaskan Penanganan Masalah Kejahatan Seksual,”
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Jakarta Info Patroli – Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, terkait kasus kekerasan seksual pada anak.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, secara khusus Presiden memerintahkan jajarannya untuk menangani ini.
“Presiden sudah menginstruksikan kepada Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak serta Menkumham untuk segera memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual,” ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Pramono menjelaskan, kalau tidak ada hukuman yang berat, maka tidak akan ada efek jera. Menurutnya, kalau aturan hukum tidak diatur dan cenderung dibiarkan, maka orang atau kelompok masyarakat mempunyai keberanian untuk melakukan kejahatan serupa.
“Maka hukumannya harus tegas, dan hukuman kebiri adalah salah satunya,” kata Pramono.
Keinginan menerapkan hukuman kebiri, sudah dilontarkan dan didorong presiden saat rapat kabinet pada Oktober 2015 lalu.
Terutama usai mencuatnya kasus Engeline di Bali. Bahkan, Presiden mewacanakan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Kebiri. Namun hingga kini tidak ada perkembangan.
Menyikapi hal itu, Pramono mengaku memerintahkan menggunakan jalur revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
“Kita juga mendorong ini menjadi prioritas prolegnas (program legislasi nasional), sebab apapun kan ini juga harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan,” ujarnya.
Hal ini semua mengacu kepada munculnya kasus Yuyun (14 tahun), siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas usai diperkosa oleh 14 remaja. Ia dilaporkan hilang sejak 2 April 2016 dan kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 4 April 2016.
Yuyun diperkosa dengan sadis oleh 14 orang. Pemeriksaan medis menunjukkan kemaluannya rusak mengenaskan.
Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendukung dorongan berbagai lembaga yang menuntut pemberlakuan sanksi keras terhadap pemerkosa dan pembunuh anak.
Desakan ini muncul kembali setelah peristiwa tragis pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Bengkulu oleh 14 orang pemuda mabuk.
"Dorongan penerapan hukuman maksimal bagi para pemerkosa Yuyun sangat dimengerti dan dipahami.
Pasalnya, tindakan para pemerkosa ini sangat biadab, di luar akal sehat manusia.
Karena itu, alternatif hukuman yang diwacanakan masyarakat perlu didengar dan dikaji secara serius," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Minggu 8 Mei 2016.
Politisi PAN ini memaparkan tuntutan masyarakat saat ini adalah segera dibuat payung hukum tentang hukuman pemberat kepada pelaku kekerasan seksual dalam bentuk kebiri.
Cara yang paling cepat dilakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Berbeda dengan undang-undang yang harus dibicarakan bersama DPR, perppu bisa lebih cepat dikeluarkan karena pembahasannya tidak memerlukan waktu lama, dan hanya di pihak pemerintah.
Dalam situasi tertentu, Presiden secara konstitusional berhak mengeluarkan perppu.
Saleh mengungkapkan pemerintah selama ini telah mewacanakan soal hukuman kebiri, namun semua kebijakan tersebut tak jelas realisasinya.
"Katanya, Perppu sudah disiapkan. Sudah dikaji lintas kementerian atau lembaga. Namun sampai hari ini, perppu tersebut belum dikeluarkan," ungkapnya.
Saleh memastikan DPR akan mendukung langkah tegas pemerintah bila benar-benar menetapkan sanksi kebiri bagi para predator anak. Karena wacana ini sudah lama bergulir di DPR.
"Saya kira akan banyak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang ada. Apalagi kasus perempuan di DPR juga sudah lama menyuarakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak-anak.”
Selain itu Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid, mendesak pemerintah segera menetapkan aturan hukuman berat bagi para pelaku.
Menurutnya, kasus Yuyun bukan yang pertama kali terjadi, dan akan terus berulang bila tidak ada sanksi tegas.
"Kita dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak, sehingga hukuman kebiri, bahkan hukuman mati, segera diberlakukan pada pelaku," kata, Sodik saat dihubungi, Minggu. 8 Mei 2016.
Politisi partai Gerindra ini menambahkan, aparat penegak hukum seperti Kepolisian juga harus melakukan penindakan tegas bagi peredaran minuman keras, pornografi dan narkoba.
Dimana dalam banyak kasus, ketiganya menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dan pemerkosaan.
"Selain itu peningkatan keamanan lingkungan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kepolisian perlu terus menerus dilakukan," ujarnya.
Sodik juga meminta berbagai lembaga pemerhati anak, seperti Komnas Anak, KPAI dan media masa mengkampanyekan kesadaran terhadap masalah kekerasan terhadap anak.
"Ini harus dilakukan terus menerus, bukan ramai hanya jika ada kejadian dan peristiwa saja," tegasnya.
Selain itu, Sodik meminta pemerintah daerah, sekolah, keluarga terutama tokoh agama terus melakukan edukasi moral. "Patokannya sederhana, Pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab."
Home »
Headline
,
Kriminal
,
Nasional
,
News
,
Peristiwa
» Presiden Instruksikan Bawahanmya" Segera Prioritaskan Penanganan Masalah Kejahatan Seksual,”
Posting Komentar